Oleh Dr. Agus Syabarrudin, M.Si
A. Mukadimah
Makalah singkat ini dibuat sebagai ikhtisar atau ringkasan pokok-pokok pemikiran penulis, jika nanti Panitia Seleksi menetapkan penulis sebagai salah satu anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Pokok-pokok pemikiran ini merupakan refleksi dari pengalaman penulis sebagai praktisi keuangan di perbankan dan pasar modal sejak tahun 1991 hingga saat ini atau sekitar tiga puluh dua tahun.
Sebagaimana kita ketahui bersama sejarah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sebuah sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK adalah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.
Dengan adanya OJK, maka secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, diambil alih oleh OJK yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bappepam LK.
Bapepam-LK sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga ini praktis sudah dibubarkan. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Singkatnya, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari 2 Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK adalah dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. Selain itu, OJK artinya harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness). Seiring dengan perjalanan waktu, saat ini Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar telah menetapkan delapan arah sasaran strategi OJK tahun 2023 yaitu pertama, mengembangkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan
masyarakat, upaya penyelesaian IJK bermasalah, guna penyehatan IJK dan perlindungan konsumen.
Kedua, terwujudnya pendalaman pasar serta peningkatan literasi dan inklusi. Pada sasaran strategi ini dilakukan upaya untuk meminimalisasi gap antara literasi dan inklusi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan, serta akselerasi pendalaman pasar melalui peningkatan penggunaan dan penambahan instrumen keuangan yang inovatif.
Selanjutnya, sasaran strategi ketiga yakni penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudential, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi. Pengembangan sistem yang responsif
untuk menghadapi tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global, serta 3 pentingnya aspek penegakan hukum dalam perbaikan dan pengaturan untuk perbaikan sektor jasa keuangan.
Sasaran strategi keempat, yakni peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan. Sasaran strategi ini menekankan pada simplifikasi pelaporan dan pelaporan secara terintegrasi proses perizinan antar sektor, serta pertukaran perkembangan sistem informasi dan data terintegrasi.
Sasaran strategi Kelima, mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Sasaran strategi kelima ini mengaddress upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang masih minim utamanya
masyarakat yang berada di daerah, serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan entitas ilegal di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sasaran strategi Keenam yakni transformasi organisasi dan pengembangan SDM yang unggul. Agar siap menghadapi perkembangan industri keuangan yang cepat maka dipandang perlu untuk melakukan kegiatan transformasi organisasi di internal OJK dan terus meningkatkan SDM yang handal. Sasaran Strategi Ketujuh, pengembangan sistem informasi dalam mendukung tugas dan fungsi OJK. Kebutuhan system informasi yang mumpuni dapat membantu OJK dalam penyajian laporan pengawasan pada tingkat akurasi data dan analisa yang lebih baik. Sasaran Strategi Kedelapan, peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien, akan membantu OJK dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanah Undang-undang.
Sejak OJK resmi didirikan berdasarkan UU No.21 tahun 2011 jumlah anggota Dewan Komisioner OJK sebanyak Sembilan orang yaitu pada periode pertama tahun 2012 hingga 2017, periode kedua tahun 2017 hingga 2022, dan periode ketiga tahun 2022 hingga 2027. Namun pada hari Senin tanggal 10 bulan Juli 2023, Komisi XI DPR RI menetapkan dua orang sebagai tambahan untuk menjadi anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023 hingga 2028, sehingga 4 pada tahun 2023 ini jumlah anggota Dewan Komisioner OJK berjumlah sebelas orang.
Komisi XI DPR RI yang mengemban amanah suara rakyat Indonesia untuk bidang keuangan dan perbankan telah mengambil keputusan terbaiknya untuk memperkuat peran salah satu mitra kerjanya yaitu OJK dengan menambahkan dua anggota Dewan Komisioner baru yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Kripto untuk masa bakti tahun 2023 hingga 2028.
Sebelas anggota Dewan Komisioner OJK tersebut pada tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;
9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
10. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuagan (LJK) lainnya;
11. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Kripto.
B. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
Penulis menyambut baik kelahiran UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Sedangkan tujuan ditetapkannya UU P2SK ini adalah untuk:
a.mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; b.meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif; c.meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
d.meningkatkan dan memperluas inklusi sector keuangan; e.memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
f.meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; g.mengembangkan instrumen di pasar keuangan
dan memperkuat mitigasi risiko; h.meningkatkan pembinaan, pengawasan dan
perlindungan konsumen; i.memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor
keuangan; j.memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; k.mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan; l.memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
m.meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Memperhatikan maksud dan tujuan ditetapkannya Badan Supervisi OJK yang diamanahkan dalam UU P2SK tersebut Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi
pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud maka, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bertugas membantu DPR dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; b. melakukan 6 pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan c. menyusun laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas maka, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan; f. melakukan telaahan atas anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Kewenangan sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk untuk: a. menghadiri rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; b. menyatakan pendapat untuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan; dan c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Penjelasan tentang Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang dituangka dalam UU P2SK No.4 Tahun 2023 tersebut di atas memberikan gambaran kepada Penulis untuk menjadikan Dewan Komisioner OJK sebagai mitra kerja yang memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang sama untuk menjadikan ekonomi Indonesia menjadi: 7 lebih dinamis yaitu cepat mengantisipasi dan beradaptasi dalam menghadapi perubahan jaman yang cepat dan penuh tidak kepastian; memiliki kekokohan dengan daya tahan kuat menghadapi badai ekonomi global maupun domestik; tidak memiliki ketergantungan kepada pihak lain dikarenakan mampu mengolah hilirisasi sumber-sumber daya alam Indonesia secara mandiri untuk mendukung perekonomian; dan puncak tujuannya adalah memberikan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Menghadapi Tantangan Menjadikan Peluang
Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini industri keuangan dunia menghadapi tantangan yang datang dari global yaitu tingginya ketidakpastian dalam perekonomian dunia, antara lain karena masih berlanjutnya perang Rusia dan Ukraina, ditambah lagi konflik Israel dan Palestina yang semakin memanas dapat mempengaruhi perseteruan negara-negara lain yang terlibat pada konflik tersebut yang perlu diwaspadai dengan baik.
Sementara, tantangan dari dalam negeri adalah berakhirnya pelonggaran ketentuan untuk mengatasi dampak COVID-19, masih lemahnya perlindungan konsumen. Kemudian rendahnya pendalaman pasar keuangan, serta meluasnya penggunaan teknologi digital, meningkatnya jumlah generasi milenial, dan meningkatnya kesadaran terkait pembiayaan yang ramah lingkungan.
Meski demikian kita patut bersyukur bahwa ekonomi Indonesia memiliki tingkat resilien yang tangguh sebagaimana data dari BPS sebagai berikut:
• Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2023 mencapai Rp5.226,7 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.075,7 triliun.
• Ekonomi Indonesia triwulan II-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 3,86 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan
dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 15,80 persen. Dari sisi pengeluaran, 8 Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 41,30 persen.
• Ekonomi Indonesia triwulan II-2023 terhadap triwulan II-2022 tumbuh sebesar 5,17 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 15,28 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 10,62 persen.
• Ekonomi Indonesia semester I-2023 terhadap semester I-2022 tumbuh sebesar 5,11 persen (c-to-c). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 15,59 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,53 persen.
• Ekonomi Indonesia secara spasial pada triwulan II-2023 terlihat menunjukkan penguatan pada beberapa wilayah. Kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi kontributor utama ekonomi Nasional dengan peranan sebesar 57,27 persen dan mencatat laju pertumbuhan sebesar 5,18 persen (y-on-y) dibanding triwulan II2022.
Di beberapa kesempatan Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan situasi perekonomian 2023 lebih buruk ketimbang tahun sebelumnya. Ada sederet masalah yang dihadapi dunia, dari geopolitik hingga rantai pasok. Saat pandemi covid-19 mereda, dunia dihadapkan pada situasi disrupsi rantai pasok, karena permintaan tak mampu dicukupi oleh produsen. Situasi semakin buruk saat perang Rusia dan Ukraina pecah dan mendorong inflasi dunia lompat apalagi sekarang konflik Israel dan Palestina semakin memanas, memiliki potensi konflik meluas secara global akibat sentiment politik. Beberapa negara, khususnya negara maju mengambil langkah kenaikan suku bunga acuan sehingga menimbulkan gejolak di pasar keuangan, informasi ini disampaikan oleh IMF, World Bank dan OECD semua menunjukkan tren pelemahan yang signifikan disbanding tahun 2021 dan 2022. Pelemahan global juga tergambar dari sisi perdagangan yang tidak setinggi sebelumnya. Sri Mulyani menyebutkan pada 2023 diperkirakan hanya 2,4%, lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5,1%.
9 Pelemahan global trade ini harus diantisipasi karena akan mempengaruhi kinerja ekonomi dari sisi ekspor impor. Kini inflasi dunia memang sudah dalam tren penurunan. Akan tetapi bagi negara maju, level tersebut masih cukup tinggi. Misalnya Amerika Serikat (AS) yang sebesar 4%, padahal biasnya hanya berkisar 1-2%. Data dari Bank Indonesia (BI) yang mengungkapkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2023 terjadi peningkatan. Dari data BI tersebut, posisi M2 pada September 2023 tercatat sebesar Rp8.440,0 triliun atau tumbuh 6,0% (yoy), setelah bulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,9% (yoy). Sebagai catatan, M2 adalah uang beredar dalam arti luas (M2) meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang kuasi sebesar 8,4% (yoy). Lebih lanjut, BI menegaskan perkembangan M2 pada September 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada September 2023 tumbuh sebesar 8,7% (yoy) sejalan dengan perkembangan kredit produktif, setelah tumbuh 8,9% (yoy) pada Agustus 2023.
Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 6,0% (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 4,7% (yoy). Sementara itu, tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) tumbuh sebesar 13,2% (yoy). Bank Indonesia memiliki catatan, pada awal tahun 2023 jumlah penduduk Indonesia yang masih unbanked relatif besar, yaitu 97,7 juta orang (48% dari penduduk), hal ini merupakan sebuah tantangan yang harus secara bersama-sama kita atasi menjadi sebuah peluang. OJK dan Bank Indonesia bersama-sama dengan lembaga jasa keuangan sudah bersepakat untuk menggencarkan program inklusi keuangan, paling tidak pada tahun 2025 akses jumlah penduduk yang unbanked sudah bisa di atasi seiring dengan pengembangan pada sektor teknologi digital. Secara khusus, Bank Indonesia memiliki tiga pilar strategi kebijakan sistem pembayaran berorientasi pertumbuhan, inklusi, dan stabilitas sebagai pembuka sekaligus perekat ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Pemberdayaan Pemerintah Daerah juga menjadi bagian penting untuk mendorong kekuatan ekonomi di daerah dan menargetkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan.
Hal ini perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui inovasi dan sinergi 10 dengan semua pihak baik antar regulator, industri, dan masyarakat untuk menemukan sumber ekonomi baru dari digitalisasi. Optimisme kegiatan inklusi keuangan terus memperlihatkan tren meningkatnya transaksi keuangan digital, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sepanjang bulan Agustus 2023 nilai transaksi digital banking secara nasional mencapai Rp5.098,6 triliun atau sekitar Rp5,1 kuadriliun. Nilai itu meningkat 1,3% dibanding Juli 2023 (month-onmonth), serta tumbuh 11,9% dibanding setahun sebelumnya (year-on-year).
Nilai transaksi digital banking atau perbankan digital yang tercatat di atas adalah gabungan dari transaksi internet banking, SMS/mobile banking, dan phone banking. Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), internet banking adalah transaksi perbankan menggunakan komputer dan internet melalui situs web khusus milik bank. Kemudian SMS/mobile banking adalah transaksi perbankan menggunakan ponsel, baik melalui aplikasi smartphone maupun layanan pesan teks singkat yang disediakan bank. Sedangkan phone banking adalah transaksi perbankan melalui telepon, di mana nasabah menghubungi pusat layanan bank, kemudian pihak bank memproses transaksi nasabah melalui staf khusus atau program otomatis.
Jika dirinci berdasarkan salurannya, nilai transaksi digital banking nasional pada Agustus 2023 adalah sebagai berikut: transaksi internet banking: Rp3.654,6 triliun; transaksi SMS/mobile banking: Rp1.443,8 triliun; transaksi phone banking: Rp143,7 miliar; total: Rp5.098,6 triliun. Tren peningkatan transaksi keuangan digital ini menjadi tantangan tersendiri yang harus ditangani agar menjadi peluang, karena cyber crime akan terus mengintainya dengan berbagai macam serangan seperti yang pernah terjadi di bulan Mei 2023 lalu terhadap Bank Syariah Indonesia dan beberapa cyber crime lainnya berupa malware, phising, serangan DDoS, serangan man in the middle, social engineering, cyberbullying, pornografi anak, peretasan, skimming. Tentunya cyber crime ini sangat merugikan baik secara finansial, pencurian identitas, kerusakan reputasi, gangguan layanan, kerugian perekonomian, masalah psikologis dan emosional.
Memperhatikan tantangan dan peluang tersebut di atas maka Penulis merekomendasikan hubungan kerja yang akan dijalin antara Badan Supervisi OJK DPR 11 RI dan mitra kerjanya yaitu OJK sebagai sebuah lembaga, dengan pemahaman yang sama sebagai mitra untuk membangun mekanisme check & balance dengan tujuan untuk memastikan amanah Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karenanya hubungan kerja tersebut tidak boleh terjebak sebagai pola hubungan administratif saja namun lebih dari itu adalah menyangkut hal-hal strategis dalam rangka membangun ekonomi Indonesia yang lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan. Untuk itu dibutuhkan dukungan basis data, informasi yang paling update, terintegrasi, dan terverifikasi agar dapat digunakan untuk menganalisa dan mengindentifikasi masalah di sektor keuangan secara dini dan akurat.
D. Penutup
Membayangkan Visi ke depan Badan Supervisi OJK DPR RI, dengan mengedapankan mekanisme check & balance bersama mitra kerjanya sebuah lembaga OJK akan mampu “mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dinamis, kokoh dan berkeadilan”. Selaras dengan Visi di atas dan sesuai dengan amanah UU No.4 Tahun 2023, maka Penulis mencanangkan tiga misi bagi Badan Supervisi OJK, yaitu: Pertama, mewujudkan fungsi pengawasan DPR terhadap OJK yang dilakukan secara professional, kredibel, dan efektif untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK; Kedua, merencanakan, membuat dan mengusulkan kebijakan publik atau regulasi yang dapat memberikan penguatan terhadap peran OJK untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih dinamis, kokoh dan berkeadilan; Ketiga, melaksanakan tata kelola organisasi yang didukung sistem informasi terintegrasi dan modal insani yang memilki integritas, professional, visioner sehingga hasil dari kegiatan supervisi yang dilakukan dapat menjadi pertimbangan OJK dalam menetapkan kebijakannya maupun para pemangku kepentingan lainnya yang peduli pada pengembangan dan penguatan ekosistem sektor keuangan Indonesia.
12 Penulis merekomendasikan tujuh prioritas supervisi kepada OJK sebagai implementasi Visi, Misi di atas agar dapat membantu mendorong ekosistem keuangan Indonesia lebih dinamis, kokoh dan berkeadilan. Adapun tujuh prioritas tersebut adalah: Pertama, memperkuat regulasi dan pengawasan sektor keuangan, sasaran strategisnya yaitu meningkatkan regulasi dan pengawasan sektor keuangan untuk mencegah risiko sistemik dan melindungi kepentingan nasabah. Dengan meningkatkan tata kelola perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dapat memastikan integritas finansial yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Kedua, mendorong inklusi keuangan, sasaran strategisnya yaitu Mengembangkan akses keuangan yang lebih luas dan inklusif, terutama bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas ke layanan keuangan. Ini dapat dilakukan dengan
memperluas jangkauan layanan keuangan seperti perbankan digital, melibatkan lembaga keuangan mikro, dan memberikan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan.
Ketiga, mendorong inovasi finansial, sasaran strategisnya yaitu mendukung inovasi dan teknologi terkini dalam sektor keuangan, seperti fintech, blockchain, dan artificial intelligence. Hal ini akan memungkinkan sektor keuangan untuk menjadi lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap perubahan yang sedang terjadi di dalam dan luar negeri.
Keempat, mendorong perlindungan konsumen, sasaran strategisnya yaitu mengutamakan perlindungan konsumen dalam layanan keuangan, termasuk dengan mengembangkan regulasi yang mendorong praktik bisnis yang adil dan transparan. Melalui pendidikan dan informasi yang memadai, konsumen dapat membuat keputusan keuangan yang cerdas dan memahami hak dan kewajiban mereka.
Kelima, meningkatkan literasi keuangan, sasaran strategisnya yaitu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana, investasi yang cerdas, dan pemahaman risiko keuangan yang terlibat. Dengan
meningkatkan literasi keuangan, diharapkan masyarakat akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keuangannya dengan baik. 13
Keenam, membangun jaringan kerja sama, sasaran strategisnya yaitu mengembangkan kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan regulator lainnya untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan dan mempromosikan praktik terbaik. Melalui kerja sama ini, Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain, memperkuat standar internasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara global.
Ketujuh, mendorong pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan, sasaran strategisnya yaitu mendukung dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sektor keuangan.
Inisiatif-inisiatif seperti pembiayaan berkelanjutan dan investasi bertanggung jawab dapat membantu mengarahkan aliran dana ke sektor-sektor yang berpotensi tumbuh secara berkelanjutan, seperti energi terbarukan dan industri hijau. Dengan menjalankan tujuh prioritas supervisi kepada OJK ini, diharapkan sektor keuangan di Indonesia akan lebih mampu menghadapi tantangan dan peluang di masa depan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang dinamis, kokoh dan berkeadilan.
Tujuh prioritas supervisi tersebut adalah untuk memastikan penguatan peran lembaga OJK-nya, sedangkan untuk melakukan fungsi supervisi dari Badan Supervisi OJK kaitannya dengan tupoksi DPR RI yakni pengawasan agar selanjutnya dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk penguatan OJK maka Penulis mengedepankan paling tidak ada lima tahap program kerja utama yang dilakukan dalam lima tahun yaitu: tahun pertama, merupakan tahap “Foundation Building” memperkuat modal insani/Sumber Daya Manusia yang dapat melakukan kegiatan supervisi yang
efektif kepada OJK, mampu mengolah dan menganalisa data/informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan supervisi tersebut dan mengaitkannya dengan antisipasi tentang isu global maupun domestik dalam kegiatan ekonomi/keuangan; tahun kedua, membangun kualitas layanan “Quality Development” diantaranya kegiatan merencanakan, membuat
dan mengusulkan kebijakan publik atau regulasi yang dapat memberikan penguatan terhadap peran OJK untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih dinamis, kokoh dan berkeadilan; tahun ketiga, merupakan tahun penguatan “Reinforcement” membangun sistem informasi teknologi yang diperlukan agar dapat mengintegrasikan 14 data/informasi hasil supervisi tersebut dipadukan dengan informasi terkini sehingga kegiatan supervisi yang dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.
Tahun kempat, merupakan tahun “Alignment” memastikan program kerja yang sudah dibangun dalam tiga tahun dapat terus disinergikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga kegiatan supervise OJK yang sudah dilakukan dapat bermanfaat sebagai rujukan penetapan kebijakan sektor keuangan. Sinergi dengan pemangku kepentingan tersebut juga dapat saja mengoptimalkan kerjasama strategis dengan OJK serta lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam pengawasan OJK untuk kesuksesan fungsi utamanya sebagai badan yang melakukan kegiatan supervisi kepada OJK.
Pada tahun kelima, merupakan tahun “Acceleration” diharapkan empat tahapan program kerja Badan Supervisi OJK di tahun kelima ini merupakan tahun percepatan untuk merealisasikan amanah UU. No.4 tahun 2023 dan sekaligus persiapan suksesi untuk periode berikutnya. Lima tahapan pelaksanaan program kerja utama tersebut disesuaikan dengan rencana kerja tahunan mulai tahun 2024 hingga tahun 2029.
Sebagai penutup dari makalah ini, penulis berharap mendapatkan kesempatan sebagai salah satu Anggota Badan Supervisi OJK ini karena sejalan dengan tiga puluh dua tahun pengalaman bekerja sebagai professional di dunia perbankan dan pasar modal Indonesia, sehingga harapannya pada penghujung karir Penulis memberikan legacy
terbaik untuk berperan serta secara langsung dalam menyuarakan amanah rakyat Indonesia bersama Komisi XI DPR RI membangun ekonomi Indonesia yang lebih dinamis, kokoh, dan berkeadilan.
Penulis: Dr. Agus Syabarrudin, M.Si
Makalah ini dibuat untuk melengkapi salah satu persyaratan seleksi calon Anggota
Badan Supervisi OJK DPR RI 2024 – 2025.