Headline

Muzani: Kenaikan Gaji PNS Bukti Adanya Gairah Kebangkitan Ekonomi Pasca Covid-19

Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri sebesar 8%. Jokowi juga akan menaikkan pensiunan yang diterima sebesar 12%. Ini adalah kenaikan pertama gaji dan pensiunan PNS setelah terakhir kali naik pada 2019.

Merespons hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikan gaji 8 persen dan pensiunan 12 persen kepada PNS.

“Keputusan presiden Jokowi yang menaikan gaji PNS serta TNI Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut,” kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Menurut Muzani, kenaikan gaji dan pensiunan PNS juga dalam rangka menunjang kinerja serta transformasi birokrasi. Sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.

“Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian. Sehingga kerja-kerja mereka (PNS) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara,” jelas Wakil Ketua MPR itu.

Muzani berharap, kenaikan gaji dan pensiunan ini juga akan berakibat baik terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sehingga istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan ini bisa diperbaiki.

“Harapannya bahwa para abdi negara baik di tingkat pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah. Sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan menjelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik,” tutur Muzani.

Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan dinaikan. Selain naik gaji, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan. Gerindra pun mengapresiasi keputusan tersebut. Sehingga tidak ada dikotomi antara PNS dan P3K.

Related Posts

1 of 15