Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan meneken nota kesepahaman (MoU) sertifikat halal.
Hal itu terungkap usai jajaran PHRI BPD Banten berkunjung ke Kantor MUI Provinsi Banten, Selasa (9/7/2024).
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pengurus PHRI BPD Banten disambut langsung oleh Ketua MUI Provinsi Banten Dr. KH. A. Bazari Syam M.Pd.I., dan Bendahara Umum MUI Banten H. Mas Muis Muslich S.H., serta Direktur LP POM MUI Banten Dr. H. Rodani, M.Si.
Kunjungan tersebut diawali dengan diskusi antara pengurus PHRI BPD Banten dengan MUI Banten untuk mendalami terkait dengan regulasi serta kepemilikan sertifikat halal.
Ketua PHRI BPD Banten, G.S. Ashok Kumar mengatakan, MoU antara pihaknya dengan MUI Banten tersebut berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana disebutkan mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki sertifikat halal.
“Tentu ini untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik,” kata G.S. Ashok.
Pada kesempatan itu, G.S. Ashok yang didampingi Ketua PHRI BPC Kota Serang, Indah dan pengurus, Dewi, menyambut baik terkait pemahaman tentang sertifikasi halal yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Banten
G.S. Ashok Kumar selaku Banten 1 PHRI & Indah Kota Serang 1 PHRI berikut Pengurus Inti Dewi.. Menyambut baik pemahaman langsung yg di sampaikan Ketua dan jajaran Pengurus MUI Banten.
G.S. Ashok juga menyampaikan, selain akan segera meneken MoU, dalam waktu dekat MUI Banten juga akan melakukan sosialisasi terkait sertifikat halal ke seluruh pengurus dan anggota PHRI se-Provinsi Banten.
“MUI juga akan melakukan Sosialisasi dengan segenap pengurus dan anggota PHRI se-Provinsi Banten yakni kepada 4 BPC Kabupaten dan 4 BPC Kota,” ujarnya.
Ketua MUI Banten, Dr. KH. A. Bazari Syam M.Pd.I., melalui Direktur LP POM MUI, Dr. H. Rodani, M.Si., menyampaikan, di era digital saat ini, pendaftaran sertifikasi halal lebih mudah dilakukan.
“Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan,” katanya.
“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download aplikasi, panduannya juga ada di sana, serta tidak perlu dengan membawa bundelan-bundelan berkas, karena dengan kemudahan terciptanya transformasi digital,” tandasnya. (*)