JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024 yang memberikan tindak lanjut kepada Menteri Perdagangan.
Setelah pelantikan, para komisoner Badan Perlindungan Konsumen Nasional menggelar Rapat Pleno pertama dan melaksanakan pemilihan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2024-2027.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 35 Ayat (4), Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPKN tersebut dilaksanakan di Kantor BPKN, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemilihan seluruh anggota BPKN melalui voting, Muhammad Mufti Mubarok terpilih sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sementara Syaiful Ahmar terpilih sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sebelumnya, Muhammad Mufti Mubarok sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2020-2023.
Dalam pemaparan visi misinya calon Ketua dan Wakil Ketua, Muhammad Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmar yaitu mewujudkan BPKN menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan konsumen serta meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan stakeholders terkait.
“Pekerjaan rumah BPKN cukup banyak dan tantangan perlindungan konsumen ke depan juga akan kian kompleks. Sehingga, BPKN akan mengakslerasi kerja dengan memaksimalkan kerja sama semua anggota, kesekretariatan serta kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga serta semua pemangku kepentingan perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Mufti.
Setelah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, dalam rapat dilakukan pula pembentukan dan penempatan Komisoner BPKN dalam empat Komisi yang merupakan penunjang pelaksanaan tugas BPKN. Komisi 1 yang membidangi Penelitian dan Pengembangan diketuai oleh Ermanto Fahamsyah dan Wakilnya Agus Satory.
Komisi 2 dengan lingkup kerja bidang Komunikasi dan Edukasi diketuai oleh Heru Sutadi dan Ferry Firmawan sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Komisi 3 yang membidangi Advokasi diketuai oleh Fitrah Bukhari dengan Wakil Intan Nur Rahmawanti. Serta Komisi 4 dengan bidang Kelembagaan dan Kerjasama yang diketuai oleh Lasminingsih dengan Wakil Ketua adalah Ganef Judawati. (*)